Pertanyaan:
Bagaimana Hukumnya merokok didalam Mesjid, Tempat Pengajian, dan Saat Mendengar Adzan dan Saat Mendengarkan Bacaan Alquran?
Jawab:
Hukum merokok itu Ikhtilaf antara para Ulama, karena tidak ada nashnya, baik dalam Alquran ataupun Hadist. Sebagian ulama ahli sufi seperti Sayyid Abdullah bin Alawi Alhaddad mengatakan Haram, menurut sebagian ulama ahli fikih seperti madzhab Syafi'i hukumnya makruh. Jadi masalah merokok termasuk masalah Ijtihadiyah, tetapi kalau orang berprasangka atau punya keyakinan bahwa merokok dapat berakibat buruk pada dirinya seperti orang yang mengidap penyakit paru-paru, atau mengganggu kesejahteraan hidupnya seperti terganggu biaya rumah tangga atau bertambahnya hutang maka hukumnya Haram. Oleh karena itu, rokok menurut ulama syafi'iyah dapat berbeda-beda hukumnya tergantung dengan beda-bedanya kondisi.
Adapun hukum merokok didalam mesjid atau majlis ilmu dan sewaktu mendengarkan bacaan Alquran atau mendengarkan Adzan, itu hukumnya Haram tanpa adanya ikhtilaf menurut para ulama seperti Syekh Ismail Zein dalam Kitab Qurrotul 'Ain, dan Sayid Alwi al-Maliki dalam Fatawinya, sebab ada unsur penghinaan tempat ilmu dan ibadah, bahkan dikutip dari perkataan Imam Hufni dari sebagian gurunya yang ahli ma'rifat: Bahwa sesungguhnya merokok di Majlis Alquran lebih-lebih di masjid, itu dikhawatirkan orang yang melakukannya meninggal dalam keadaan Suul Khotimah. Bahkan hukumnya merokok sengaja di Mesjid atau saat mendengarkan Bacaan Quran dengan tujuan menghinakan mesjid atau Alquran itu hukumnya Murtad.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon