Bagaimana hukum bertato dan wajibkah menghilangkannya ketika hendak shalat?
Jawab:
Memamsang Tato yaitu menusuk kulit dengan jarum sampai berdarah lalu ditaburi dengan pewarna sehingga membentuk gambar atau tulisan itu hukumnya HARAM dan wajib dihilangkan ketika hendak shalat, karena termasuk membawa najis.
Kewajiban menghilangkan tato disini yaitu, apabila pemasangannya ketika mukalaf dan dalam menghilangkannya tidak menimbulkan bahaya yang memperbolehkan tayamum. Tetapi, apabila pemasangannya sebelum mukalaf (masih kecil atau keadaan gila), maka tidak wajib menghilangkannya. Demikian juga kalau pemasangannya itu dilakukan sewaktu mukalaf, tetapi untuk keperluan pengobatan. Wallahu A'lamubisshowab.
Maurud Doman - KH. Abdullah Muchtar
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon