Pertanyaan: Bagaimana hukumnya
seorang yang tidak membaca Mad atau panjang sewaktu mengucapkan lafadz Allah
dari kalimat dzikir لا اله الا الله?
Jawabannya:
Perlu kita ketahui yang dimaksud
dengan dzikir menurut Imam Nawawi bukan hanya tasbih, takbir, atau tahlil saja. Tetapi yang
dimaksud dengan dzikir meliputi semua pekerjaan anggota badan atau ucapan. Bahkan
membahas ilmu halal dan haram serta sah dan batalnya muamalah menurut Syara’
semisal mengupas syarat-syarat jual-beli, penggadaian, dan cara-cara pernikahan
dan talak, semua itu termasuk dzikir kepada Allah. Bahkan menurut Imam Ibnu
Hajar yang dimaksud Majelis Zikir adalah majelis apa saja yang digunakan untuk
taat kepada Allah.
Tetapi yang paling utama adalah
mengucapkan لا اله الا الله karena Rasulullah SAW bersabda: “sebaik-baik
zikir yang aku ucapkan dan Nabi sebelum aku adalah ucapan لا اله الا الله.”
Imam Nawawi berkata, mazhab yang
benar yaitu disunahkan berdzikir dengan memanjangkan kalimat لا اله الا الله . Ibnu ‘Iilan
dengan mengutip ucapan sebagian sahabat berkata: “seseorang yang membaca لا اله الا الله dengan hati yang ikhlas dan memanjangkan
bacaannya maka diampuni empat ribu dosa besar.” Sebagaimana riwayat yang
dijelaskan oleh Syekh Bajuri “..... dirobohkan 4000 dosa besar.”
kemudian sahabat bertanya: “Ya Rasulullah! Bagaimana kalau dia tidak
mempunyai dosa besar?” Rasulullah SAW menjawab: “.... akan diampuni dosa
dosa keluarganya dan tetangganya”. Keterangan semacam ini bukan hanya
pendapat ulama tetapi memang bersumber langsung dari Rosululloh SAW dan
Haditsnya Marfu’.
Berdzikir mengucapkan لا اله الا الله dengan membuang Alif pada lafadz الله yaitu tidak di panjang kan atau
tidak dibaca Mad, maka tidak sah menjadi dzikir dan tidak pula sah menjadi
sumpah.
Sebagian ulama ahli tasawuf
mengolok-olok ahli Bid' ah, mereka berdzikir dengan merubah bacaannya mereka
merengek-rengek bagaikan himar dan menggonggong bagaikan anjing. Tarekat mereka
sekali-kali tidak benar.
Catatan:
Kalimat لا
اله الا الله menurut ulama ahli mantiq termasuk qodiyyah salibah kuliyyah
yang disebut ‘umumus salab atau kullu jami’ bukan salabul umum atau kullun Majmu’.
Yang dinafikan dalam lafadz لا اله الا الله itu semua tuhan selain Allah, jangan
terbawa lafadz Allah sebab yang dinafikan dengan لا
itu selain Allah. Jadi lafadz الا الله itu menjelaskan tentang mafhumnya
لا اله . Kita harus Ingat
lafadz الله dalam الا الله termasuk dalam wadlo’nya tetapi keluar dari
irodah. Jadi sewaktu mengucapkan لا اله
itu menafikan semua Tuhan kecuali Allah.
Untuk membaca lafadz Allah boleh dirafa’kan
yaitu Domah dijadikan badal dari dhomir yang dirafa’kan oleh Khobar nya لا , dan boleh juga
lafadz Allah dinashabkan mengikuti susunan Istisna. Jadi boleh dibaca لا اله الا اللهُ )laa
ilaaha illallahu( boleh dibaca لا اله الا اللهَ (laa
ilaaha illallahu)
Tetapi harus ingat lafadz Allah harus dipanjangkan, sebab kalau tidak dipanjangkan tidak sah menjadi dzikir dan tidak sah menjadi sumpah.
Tetapi harus ingat lafadz Allah harus dipanjangkan, sebab kalau tidak dipanjangkan tidak sah menjadi dzikir dan tidak sah menjadi sumpah.
Disalin dari kitab موردا الظمأن Karangan KH. Abdullah Muhtar - Annidzom
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon