Menuju Kemenangan 1437 H

Ahlan Wasahlan Akhi dan Ukhti di Blog Sederhana ini. Insyaallah informasi yang kami sajikan valid dan akurat.

Hukum Menggunakan Speaker (Pengeras Suara)

Pertanyaan:
Bagaimana hukum menggunakan speaker untuk Khutbah, Jamaah, dan membaca al-Quran?

Jawab: 
Sayyid Alwi dalam fatwanya bertnya: “Hukum menggunakan pengeras suara atau spaker untuk memperdengarkan  khutbah dan bacaan imam, itu boleh dengan beberapa alasan:




Pertama
Menggunakan speaker sudah biasa dilaksanakan di dua tempat yang mulia,di Mekah dan Madinah. Kedua tempat mulia ini merupakan pusat tujuan perziarahan para ulama Islam dari seluruh penjuru dunia, tidak ada yang menolak penggunaannya dan tidak ada seorangpun yang mengingkarinya di tempat –tempat yang suci tersebut. Dan hadist yang diriwayatkan  oleh Imam Ahmad dari Ibnu Mas’ud dengan hadist marfu’ dn mauquf. Tapi hadist mauqufnya pun di hukumi hadist marfu’ karena termasuk sesuatu yang dihasilkan dengan ro’y (pemikiran semata): ”semua urusan yang dianggap baik oleh orang-orang isla, maka menurut allah juga baik”.


Kedua
Pengeras suara adalah wasail (perantara),dan wasail memiliki hukum ynag sama Dengan maqosid (tujuan).kalau seaker digunakan untuk tujuan yang baik, maka baik pula hukum menggunakannya.Seperti memperdengarkan khutbah atau bacaan al-Quran. Sebaliknya bila speaker digunakan untuk tujuan jelek maka hukum menggunakannya pun menjadi jelek.
Ketiga
Pengeras suara tidak di ikuti oleh hal-hal yangburuk menrut pandangan syahrat dan dengan pengeras suara tidak merubah patahan agama,bahkan penggunaannya dapat menarik kemaslahatan, karna agama menganjurkan supaya mengajak manusia untuk menolak kerusakan dan menarik kebaikan.sedangkan pengeras suara jika ada kerusakan yang bisa merubah  makhraj al-Quran, memngganggu oraang yang sedang shalat, atau sedaang tidur maka harus di tutup/dimatikan, artinya tidak boleh di gunakan.
Keempat
Hukum asal dari semua pekara adalah ibahah (boleh), kecuali ada dail yanga mengarah pada keharaman, maka wajib di tinggalkan.Sedankan dalam seaker tidak ada dail yang mengharamkan.kalau ada orang yang mengharamkan speaker,maka harus menunujukan dail yang konkrit tentang keharamannya.

Sumber: Maurud Doman -  KH. Abdullah Muchtar

Previous
Next Post »