Apakah sah ketika membaca dua kalimat syahadat dalam sholat, adzan dan Iqamah dengan membuang kalimat اشهد yang kedua? Dan apakah disyaratkan menyebut huruf wawa antara kedua syahadat tersebut?
Jawabannya:
Dua syahadat dalam sholat, adzan, dan iqamah itu dicukupkan (sah) dengan meniadakan lafadz اشهد yang kedua. Sehingga menjadi اشهد ان لااله الا الله وأن محمدا رسول الله . Demikian juga sah membuang lafadz jalalah tersebut, dengan syarat menambahkan kata "عبده" sebelum lafadz رسول , menjadi “وان محمدا عبده ورسوله”. Kalau tidak ditambahkan عبده maka terjadi perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Hajar dan Imam Romli. Menurut Imam Ibnu Hajar tidak cukup (batal) dan menurut Imam Romli cukup (sah).
Adapun membuang wawu pada syahadat yang kedua, yaitu lafadz و اشهد ان محمدا رسول الله , itu hukumnya tidak boleh didalam sholat.
Sedangkan pembuangan wàwu dalam adzan atau iqamah hukumnya boleh-boleh saja. Hanya saja untuk iqamah lebih baik dan lebih utama dengan menyebutkan wawu. Diperbolehkan membuang wawu dalam adzan adalah karena diperintahkan bagi tiap-tiap kalimat adzan dikumpulkan dalam satu nafas, maka yang muhasabah membuang huruf atap (kata sambung), yaitu wawu. Dan diperbolehkan membuang wawu dalam iqamah karena iqamah adalah cabang dari adzan.
Disalin dari kitab موردا الظمأن Karangan KH. Abdullah Muhtar - Annidzom
Sign up here with your email
1 comments:
Write commentstolong tulis dalil keutamaan menggunakan wawu pada iqomah!cz banyak yang kurang sependapat.
ReplyConversionConversion EmoticonEmoticon